Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Dorong KPU Revisi PKPU soal Kampanye Pemilu, Ini Poin-Poin yang Diperbaiki

Bawaslu Dorong KPU Revisi PKPU soal Kampanye Pemilu, Ini Poin-Poin yang Diperbaiki Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. ©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja PKPU tentang Kampanye Pemilu itu perlu direvisi karena ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 2019, sedangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki sejumlah perbedaan dengan Pemilu 2019.

"Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu," ujar Rahmat saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4).

Lihat KPU di Liputan6.com

Orang lain juga bertanya?

Perbedaan tersebut, di antaranya terkait dengan jangka waktu atau masa sosialisasi dan kampanye. Pada Pemilu 2024, kata Bagja, masa sosialisasi lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye.

"Masa sosialisasi (Pemilu 2024) lebih panjang daripada masa kampanye, sedangkan pada Pemilu 2019, masa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar," ucap dia.

Dengan demikian, Bagja menyampaikan revisi terhadap PKPU No. 33/2018 menjadi penting untuk dilakukan guna memperbarui ketentuan-ketentuan terkait dengan kampanye dan sosialisasi pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bagja menyampaikan imbauan Bawaslu RI untuk para partai politik peserta Pemilu 2024 di tengah masa sosialisasi ini. Bawaslu mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar tidak melakukan politik transaksional, seperti membagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

"Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu ataupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional, seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang," ujarnya.

Jika partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun pasangan calon presiden/wakil presiden melakukan politik transaksional, terutama setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden/wakil presiden, hal itu berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Bahkan, apabila praktik politik transaksional itu terbukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Pemilu, pelaku dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga
Mengenal Kampanye saat Pemilu, Batasan, hingga Alat Peraga

Kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Ungkap Alasan PPP Setuju KPU Majukan Pendaftaran Capres
Sandiaga Ungkap Alasan PPP Setuju KPU Majukan Pendaftaran Capres

Bappilu PPP telah membahas terkait pendaftaran Capres Cawapres dimajukan tersebut.

Baca Selengkapnya
Masa Kampanye Pilkada 2024 dan Tujuannya, Perlu Diketahui
Masa Kampanye Pilkada 2024 dan Tujuannya, Perlu Diketahui

Waktu pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 diatur oleh KPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024
Jokowi Beri Semangat Calon Kepala Daerah di Hari Pertama Kampanye Pilkada 2024

dapun masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024.

Baca Selengkapnya
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI
Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Ini Pesan KPU RI

Menurut Idham, hal terpenting dari masa kampanye adalah seluruh pihak menaati peraturan berlaku.

Baca Selengkapnya
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024
Usai Pilpres, Bawaslu Bersiap untuk Pilkada 2024

Pengawasan media sosial menjadi salah satu hal yang didalami oleh Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi dan Jadwal Lengkap Kampanye Akbar Capres Cawapres Mulai 21 Januari 2024
Ini Lokasi dan Jadwal Lengkap Kampanye Akbar Capres Cawapres Mulai 21 Januari 2024

KPU telah menetapkan lokasi dan jadwal kampanye akbar capres cawapres

Baca Selengkapnya
Jadwal Lengkap Pilpres 2024 hingga Putaran Kedua
Jadwal Lengkap Pilpres 2024 hingga Putaran Kedua

KPU telah mengantisipasi bila Pilpres 2024 2024 berjalan dua putaran

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, KPU Rencanakan Jadi 10-16 Oktober 2023

Percepatan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan masa kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Mahfud: Pemilu Terganggu Kalau Tidak Dimajukan
Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Mahfud: Pemilu Terganggu Kalau Tidak Dimajukan

Berdasarkan sejumlah pertimbangan maka muncul alternatif memajukan tanggal pendaftaran calon.

Baca Selengkapnya
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye
Bakal Cagub Jakarta Belum Ditetapkan Sudah Keliling, KPU Ingatkan Jangan Curi Start Kampanye

Saat disinggung mereka menolak disebut kampanye, namun hanya silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya